Bupati Asahan Launching Aplikasi Srikandi

    Bupati Asahan Launching Aplikasi Srikandi

    ASAHAN, Indonesiasatu.co.id - Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis, MM meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (Srikandi) bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada Selasa, (10/12/2024). Tampak hadir Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Staff Ahli, OPD, para Kepala Bagian se-Kabupaten Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan, serta hadirin lainnya.

    Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Wawan, SIP, MAP, menegaskan bahwa Srikandi merupakan hasil kolaborasi ANRI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMENKOMDIGI) sebagai pembangun aplikasi.

    "Di tahun 2025 nanti Aplikasi Srikandi harus diterapkan secara efektif, jika ditemukan pemerintah daerah yang belum menerapkan Aplikasi Srikandi maka akan kami berikan dorongan".

    Wawan juga mengatakan penyelenggaraan kearsipan digital ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kedaulatan negara dalam hal penyimpanan digital, pengamanan aset negara, dan penyelamatan hak keperdataan rakyat melalui arsip warga negara.

    Dalam pidatonya Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM rangkaian launching aplikasi Srikandi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengelola Arsip sesuai amanat undang - undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

    Hal ini sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yakni mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter melalui program prioritas yang sejalan dengan intruksi Bupati Asahan nomor 188.55/3/INST/2022 tentang penerapan 3T yakni tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib bertugas.

    Muhilli juga menyampaikan kunci keberhasilan penerapan Srikandi terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari seluruh organisasi perangkat daerah, sehingga pada akhirnya aplikasi ini dapat memberikan manfaat kemudahan dan dapat terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan baik internal maupun eksternal.

    Dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis, M.M menyerahkan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) Entitas OPD dan penandatangan komitmen bersama penerapan Aplikasi Srikandi.  Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Camat Kota Kisaran Timur Tinjau Rumah Warga...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan dan Pengesahan Pengurus PWRI...

    Komentar

    Berita terkait